BABELTERKINI.COM, MANGGAR – Seorang pria bernama Wansyah, warga Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), resmi melaporkan seseorang bernama Wahyu ke Polsek Manggar, Belitung Timur, atas dugaan penipuan jual beli mobil, Minggu (27/4/2025).
Laporan pengaduan tersebut diterima pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB dengan nomor: STTLP/066/IV/YAN.2.5/2025/BABEL/RES BELTIM/SEK MANGGAR.
Kronologi Kejadian berdasarkan laporan Wansyah, peristiwa bermula pada Rabu, 14 Mei 2024, sekitar pukul 21.24 WIB. Saat itu, Wansyah diajak oleh seseorang berinisial Wahyu untuk mengambil mobil melalui skema Pelunasan Khusus (Pelsus), yaitu dengan membayar sisa angsuran dan melakukan balik nama kendaraan. Wahyu menyebutkan bahwa diperlukan dana sebesar Rp24 juta.
Masih merasa ragu, Wansyah meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran tersebut. Namun, pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah warung kopi di kawasan Manggar, Wahyu kembali meyakinkan Wansyah dengan dalih ada mobil yang menunggak pembayaran. Wansyah akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta, dengan janji akan melunasi sisanya kemudian.
Keesokan harinya, Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Wahyu menghubungi Wansyah untuk meminta pelunasan. Pada sore hari di lokasi yang sama, Wansyah melakukan transfer sebesar Rp10 juta ke rekening Bank BCA atas nama Wahyu Pratomo (No. Rekening 8895919493).
Tak lama berselang, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Wansyah kembali mentransfer Rp5 juta, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp30 juta.
Setelah pembayaran selesai, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Wahyu menyerahkan satu unit mobil Suzuki Ignis berwarna silver metalik kepada Wansyah di depan salah satu Hotel di wilayah Manggar.
Namun, mobil tersebut hanya diserahkan dalam kondisi tanpa dokumen resmi. Wahyu beralasan bahwa surat-surat kendaraan masih dalam proses.
Merasa curiga karena dokumen kendaraan tak kunjung diberikan, Wansyah akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Manggar. Dalam laporannya, Wansyah mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp30 juta.
“Mobilnya memang ada, tapi tanpa surat-surat. Ini sangat merugikan saya sebagai pembeli, apalagi uang tersebut adalah hasil kerja keras saya dan istri,” ujar Wansyah.
Lebih lanjut, Wansyah menjelaskan bahwa Wahyu diketahui merupakan bagian dari internal Adira Finance, sebuah perusahaan leasing ternama yang memiliki cabang di Belitung. Status Wahyu sebagai karyawan internal perusahaan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya percaya untuk melakukan transaksi.
“Wahyu itu orang dalam Adira, bekerja di perusahaan leasing itu. Karena dia internal Adira, makanya saya percaya,” pungkas Wansyah.
Sementara itu, anggota yang menerima laporan, Bripda Indra Syam Wiliam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan sudah diteruskan ke pimpinan.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” sebutnya kepada babelterkini.com, Minggu (27/4/2025) malam.