“Mereka itu selain unsur swasta yang ngrecoki pembangunan dengan istilah _fee komitmenlah_ , _atensilah_ , juga termasuk oknum pengampu kebijakan itu sendiri dan saya menduga (munculnya) masalah Kardinah (karena akibat) salah satunya,” tegasnya.
*Permintaan Pengadilan*
Kasus RSUD Kardinah Kota Tegal menghadapi gugatan di PN Tegal oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir kendaraan, menemui kebuntuan solusi. Hal ini memaksa dilaksanakan proses lanjutan, melalui putusan hakim pengadilan.
Terdapat beberapa poin di dalam resume hasil mediasi yang diminta hakim pengadilan kepada para pihak yang bersengketa, sebagai pertimbangan hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan gugatan.
Resume mediasi yang gagal menyebutkan, pertama pihak RSUD Kardinah menyampaikan ketetapan memenangkan Putra Mandala Teknologi sebagai pengelola parkir dan kedua belah pihak telah teken perjanjian kerja sama.
Kedua, RSUD Kardinah akan memfasilitasi CV Curtina Prasara untuk berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi selaku pemenang dalam pemilihan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.
Ketiga, apabila RSUD Kardinah membatalkan kerja sama dengan PT. Putra Mandala Teknologi, hal itu akan berpotensi menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan berpotensi adanya gugatan dari PT. Putra Mandala Teknologi.