Gagal Mediasi Perkara Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal Siap Ke Pengadilan

Pengadilan Negeri akan periksa sengketa pengelolaan parkir RSUD Kardinah. (Foto: Ist./dok. Pribadi).
Pengadilan Negeri akan periksa sengketa pengelolaan parkir RSUD Kardinah. (Foto: Ist./dok. Pribadi).

Sementara bagi CV Curtina Prasara yang diminta berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi, menurutnya tidak punya alasan dan urusan dengan mereka.

Resume mediasi juga menekankan, RSUD Kardinah telah membuat aturan dengan melanggar aturannya sendiri. Sehingga persoalan bakal jadi temuan BPK, bukan menjadi urusan CV Curtina Prasara.

“RSUD Kardinah berani berbuat harus berani bertanggung jawab _dong_ . Mereka yang memproduksi aturan yang keliru tanpa memperhatikan perasaan kami, memotong pekerjaan kami di tengah jalan, padahal kontribusi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) jalan terus,” ujar Penasihat Hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H usai mengikuti sidang mediasi, Kamis, 24 April 2025.

Dikatakan, seharusnya pihak RSUD Kardinah mematuhi aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama berdasarkan adendum kesatu (ke-1) kliennya yang sah secara hukum, sebagai pengelola parkir pada RSUD Kardinah untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 dan berakhir 28 Februari 2027, serta wajib diperpanjang lima tahun ke depan.

“Soal (akan) jadi temuan BPK maupun potensi gugatan dari pihak yang dimenangkan itu, resiko yang harus mereka terima, karena kecerobohannya dan kesalahan yang telah dilakukan dan itu merupakan tindak wanprestasi yang nyata kepada CV Curtina Prasara yakni dengan melakukan pelelangan pengelolaan parkir kendaraan. Padahal RSUD Kardinah masih terikat perjanjian dengan klien kami hingga 28 Februari 2027,” pungkasnya. (rel)

error: Content is protected !!