Jejak Solar Subsidi Ilegal Bos Andre Diduga Mengarah ke Perusahaan PT AKM dan PT KMA

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Kasus distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Belitung yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa hari lalu, kini menyeret nama PT Anugerah Kreatif Mandiri (AKM), Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun babelterkini.com dari sumber terpercaya, PT AKM yang bergerak di bidang pertambangan batu granit diduga menerima pasokan solar bersubsidi dari PT Bahtera Bersaudara Mandiri, perusahaan milik terduga tersangka Andre.

Tambang milik PT Anugerah Kreatif Mandiri diketahui berlokasi di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Informasi dari orang dekat Andre, minyak solar itu masuk ke PT AKM di Desa Kacang Butor,” ungkap sumber terpercaya kepada babelterkini.com, identitasnya tidak ingin dipublikasikan.

Tak hanya PT AKM, lanjut sumber tersebut, sejumlah perusahaan tambang pasir di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, juga disebut-sebut menerima suplai BBM subsidi dari jaringan Andre. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan orang dekat Andre yang pernah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Andre juga suplai minyak ke perusahaan pasir di wilayah Gantung. Dia lupa nama PT-nya, tapi dia bilang, lebih dari satu perusahaan tambang pasir yang ambil minyak dari Andre,” beber sumber itu.

Terpisah, sumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan tambang pasir yang diduga menerima suplai solar subsidi dari jaringan Andre adalah PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA).

“Yang disebut menerima solar subsidi di wilayah Gantung itu adalah PT Kurnia,” sebutnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak internal PT AKM, yakni Amran, hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan babelterkini.com pada Selasa (29/4/2025) sudah berstatus centang dua, namun belum mendapat balasan.

Sementara itu, konfirmasi terhadap pihak PT KMA di Gantung, Belitung Timur (Beltim), juga masih dalam proses.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka adalah Alex, Febriyansah (36), Arya Wijaya (30), Harry Robianto (41), dan Andre (26) selaku pemilik PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Saat ini, kelimanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kelima terduga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pengamanan dilakukan di sebuah gudang milik PT Bahtera Bersaudara Mandiri di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya tiga unit mobil (termasuk mobil tangki), lima drum besar, 80 jerigen kosong, dua unit laptop, tiga unit handphone, dan satu bundel dokumen.

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!