BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Proses seleksi calon Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia periode 2025–2030 menuai sorotan. Salah satu peserta, Moh Iqbal, diduga disingkirkan secara tidak adil oleh panitia seleksi dengan alasan yang masih dipertanyakan.
Seleksi tersebut awalnya diikuti oleh lima peserta. Namun, setelah melalui tahap seleksi administrasi, hanya empat peserta yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, yakni Yudhi Irfani, SE; Bayu Hangga Winata, SE; Hartian Ramadhan, ST., MM; dan Soni Kurniawan, SH. Hasil ini berdasarkan rapat panitia pada 21 April 2025.
Keempat peserta yang lolos kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Sementara itu, Moh Iqbal menjadi satu-satunya peserta yang dinyatakan tidak lolos karena dianggap melebihi batas usia maksimum yang ditetapkan, yaitu 55 tahun.
Padahal, Iqbal mendaftar pada usia tepat 55 tahun, sesuai dengan batas maksimum yang tercantum dalam formulir pendaftaran. Panitia beralasan bahwa ia tidak memenuhi syarat karena telah melewati usia maksimal, namun hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait metode perhitungan usia yang digunakan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, syarat usia bagi calon direksi BUMD adalah minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai toleransi kelebihan usia dalam hitungan hari atau bulan.
Dugaan praktik tebang pilih pun mencuat dalam proses seleksi Direktur Perusda Pelabuhan Tanjong Batu. Proses seleksi dinilai tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan monopoli oleh pihak panitia pelaksana.
Ketidakjelasan dalam proses seleksi semakin diperkuat dengan gugurnya pendaftaran Moh Iqbal yang disebut tidak memenuhi syarat usia, meskipun usianya saat mendaftar adalah 55 tahun. Panitia tidak memberikan informasi terbuka dan akses klarifikasi kepada peserta mengenai alasan diskualifikasi tersebut.
“Dalam pengumuman resmi, batas usia tercantum jelas antara 35 hingga 55 tahun. Saya mendaftar saat usia saya 55 tahun lebih beberapa bulan. Agustus nanti saya genap 56 tahun, namun tetap dinyatakan tidak lolos tanpa alasan logis,” ujar Iqbal kepada babelterkini.com, Rabu (30/4/2025).
Iqbal, pensiunan dari Pelindo, mengaku terdorong mengikuti seleksi ini atas dorongan dari rekan-rekannya. Menurut mereka, Iqbal memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pelabuhan yang dinilai mampu membangkitkan sektor tersebut.
“Pencalonan saya merupakan hasil dorongan dari teman-teman. Mereka menilai saya bisa membawa kemajuan bagi sektor ini. saya pun ingin memberikan kontribusi positip buat kemajuan Belitung karena Belitung memliki potensi kemaritiman yang luar biasa jika dilihat dari letak geografis di jalur ALKI 1. Belitung juga punya potensi pariwisata yang amazing dan pelabuhan bisa didorong untuk kemajuan sektor ini dengan memberikan fasilitas dibangunnya terminal khusus untuk singgah kapal pesiar dunia. Saya membayangkan pariwisata Belitung akan semakin mendunia,” pungkasnya.
Kuasa hukum Moh Iqbal, Ardiansyah, S.H., M.H., dan Wandi, S.H., menyatakan bahwa untuk menjadi Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik Pemda Belitung, yakni PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan, termasuk pengalaman minimal lima tahun di bidang kepelabuhanan.
“Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian BUP PT Pelabuhan Tanjong Batu. Pertanyaannya, apakah semua peserta seleksi telah memenuhi persyaratan tersebut?” tegas Wandi.
Wandi menambahkan bahwa proses seleksi ini seharusnya menjadi langkah awal pembenahan terhadap pengelolaan Pelabuhan Tanjong Batu sebagai satu-satunya badan usaha pelabuhan milik daerah. Proses ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki pelabuhan tersebut.
“Untuk informasi lebih lanjut dan detail terkait proses seleksi serta persyaratan lainnya, saya sarankan panitia merujuk pada dokumen resmi Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 melalui situs JDIH BPK RI,” tambahnya.
“Apakah panitia benar-benar memahami aturan yang berlaku dalam menetapkan calon direktur BUP?” lanjutnya mempertanyakan.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Direktur Perusda Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia periode 2025–2030, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menyatakan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Seleksi telah mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD, serta Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Persiroda Pelabuhan Tanjong Batu Belitung Indonesia,” jelasnya.
Terkait aturan dalam Pasal 35 huruf h Permendagri tersebut, yang menyebut usia maksimal 55 tahun saat mendaftar pertama kali, Marzuki menegaskan bahwa tidak ada toleransi meskipun hanya kelebihan satu hari.
“Tidak boleh, walaupun hanya satu hari kelebihan usianya,” tegasnya.