BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kebijakan Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung, Hidayat Arsani meniadakan pungutan Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) kepada pihak sekolah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan atas polemik IPP yang menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
“DPRD Babel sudah mendengar masukan-masukan dari komisi-komisi, termasuk Komisi IV, dan beberapa anggota Dewan juga menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan. Saat ini, masih terdapat pro dan kontra terkait masalah ini,” kata Didit, Rabu (30/04/2025).
Didit menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini memiliki tujuan yang positif, sejalan dengan niat baik gubernur untuk meringankan beban masyarakat. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan IPP saat ini memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur (Pergub).