Hentikan Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Tegal Bisa Timbulkan Masalah Hukum Baru

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN), RSUD Kardinah Kota Tegal melalui surat bernomor 900/041/IV/2025 meminta agar CV Curtina Prasara menghentikan seluruh aktifitas pengelolaan parkir di kawasan RSUD Kardinah.

Salah seorang kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H, M.H membenarkan adanya surat yang ditandatangani Plt. Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin. Penandatanganan oleh Plt. bisa dianggap telah melampaui kewenangan.

Sebagai pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka penghentian aktivitas dari lembaga yang masih terikat kerja sama, apalagi masih dalam upaya penyelesaian hukum, justru bisa berimplikasi menimbulkan masalah hukum baru.

Richard Simbolon menggambarkan, surat tertanggal 29 April 2025 dari Plt.Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin, bagi CV Curtina Prasara bagaikan sambaran petir di siang bolong. Bagaimana tidak, tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN), RSUD Kardinah Kota Tegal mendadak memintanya, menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan parkir di kawasan RSUD Kardinah.

CV Curtina Prasara sebelumnya mengajukan gugatan atas penunjukan perusahaan lain sebagai pengelola perparkiran di lahan rumah sakit. Sebab CV Curtina Prasara masih terikat perjanjian pengelolaan parkir sampai tahun 2027, setelah ada adendum perjanjian dengan pihak RSUD Kardinah.

*Pemicu Perseteruan*

Perseteruan antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah dipicu adanya surat pemberitahuan dari RSUD Kardinah kepada CV Curtina Prasara terkait pemberhentian kerja sama pengelolaan parkir kendaraan.

error: Content is protected !!