Hentikan Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Tegal Bisa Timbulkan Masalah Hukum Baru

“RSUD Kardinah seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tidak bisa seenaknya seperti itu, karena posisinya masih status quo. Tunggu sampai ada keputusan hukum tetap atau _inkracht_ dari pengadilan. Jadi sepanjang masih _status quo_ , tidak bisa ada eksekusi,” pungkas Richard.

Dalam pada itu Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian, sudah rinci diatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pejabat.

Di antara aturan itu menyebutkan, seorang Plt. tidak berwenang membuat keputusan yang bersifat strategis dan memiliki dampak hukum yang signifikan, seperti perubahan organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran. (rel)

error: Content is protected !!