BABELTERKINI.COM, MEMBALONG – Skandal alih fungsi lahan sawah di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kian terkuak. Lahan yang semula dialokasikan untuk program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini diduga berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit milik sejumlah individu, termasuk oknum aparatur desa.
Dugaan jual beli lahan secara diam-diam mencuat ke publik setelah sejumlah nama pemilik kebun sawit di atas lahan LP2B mulai terungkap. Selain nama Kepala Desa Membalong, Firmansyah, tercatat pula dua warga, Ruli dan Yurman, serta enam nama baru yaini, Ralika, Karyadi, Bakir, Sarpin, Imron, dan Wasis.
“Itu nama-nama yang saya tahu. Mereka punya kebun sawit di dalam lahan pertanian yang awalnya dibuka oleh TNI,” ujar seorang sumber terpercaya kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025). Ia meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sumber itu menyebutkan, luas lahan pertanian yang semula dibuka oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung ketahanan pangan daerah mencapai 100 hektare lebih, terdiri dari lahan daratan dan rawa.
“Yang saya ketahui luas lahan pertanian itu hampir mencapai 100 hektar lebih yang terbagi dari daratan dan rawa,” beber sumber sambari memerintahkan wartawan menanyakan langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Sebelumnya permasalahan ini sempat mencuat karena Kepala Desa Firmansyah mengakui telah membeli kebun sawit dari warga bernama Yurman. Namun pengakuan tersebut langsung dimentahkan oleh Yurman.
“Sesenti pun belum saya jual. Sertifikat masih saya pegang, bisa dibuktikan,” kata Yurman, Jumat (2/5/2025), membantah keras klaim sang kades.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan publik, Firmansyah justru melayangkan ancaman hukum kepada wartawan yang memberitakan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyebut laporan media sebagai berita bohong.
“Abang menulis berita bohong. Besok saya ke Polsek, mau melapor,” ujar Firmansyah.
Sikap agresif kepala desa tersebut justru memantik kecurigaan masyarakat soal adanya penyimpangan dalam pengelolaan lahan LP2B program strategis yang digagas TNI untuk menjaga ketahanan pangan dan secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
Menanggapi kisruh ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Effenly, menegaskan akan segera melakukan verifikasi lapangan. Ia menekankan bahwa aturan dalam Perda LP2B sangat tegas.
“Lahan pangan abadi tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan ketahanan pangan nasional. Termasuk membangun rumah atau kebun sawit, itu jelas dilarang,” tegas Destika.
Jika terbukti melanggar, kata dia, maka sanksi administratif hingga pidana bisa diberlakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi.