Dugaan Alih Fungsi Lahan LP2B di Desa Membalong: Praktisi Hukum dan LSM Desak Jaksa Bertindak

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Praktisi hukum Belitung, Wandi S.H., angkat bicara terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian di Desa Membalong menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia menilai, persoalan ini tak sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius, termasuk kejahatan terhadap ketahanan pangan.

“Lahan yang semestinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Ini bukan hanya soal etika, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujar Wandi kepada babelterkini.com, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) merupakan kawasan lindung yang status hukumnya jelas tidak boleh dialihfungsikan, apalagi untuk perkebunan sawit atas nama pribadi. Dugaan keterlibatan oknum seperti, Ruli, Yurman, Ralika, Karyadi, Bakir, Sarpin, Imron, Wasis, serta aparatur desa, yaitu Firmansyah dalam praktik ini pun menambah keruh situasi.

“Jika benar aparat desa ikut bermain, maka itu jelas bentuk penyalahgunaan wewenang dan perusakan kawasan strategis. Bukan cuma cacat etika, tapi juga bisa dijerat pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta ketentuan pidana umum lainnya.

Tak hanya soal lahan, Wandi juga menyesalkan sikap Kepala Desa yang merespons pemberitaan dengan intimidasi terhadap wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap otoriter dan anti transparansi.

“Dalam negara hukum, kontrol sosial dan kebebasan pers adalah pilar penting. Kepala desa semestinya menjadi pelindung kepentingan publik, bukan mengancam wartawan. Jika tak siap dikritik, lebih baik mundur dari jabatannya,” ujarnya tegas.

Wandi mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan unsur pidana di balik alih fungsi lahan tersebut.

“Jangan tunggu gaduh baru bertindak. Kalau ada indikasi korupsi atau gratifikasi terselubung, bongkar! Ini menyangkut masa depan pangan masyarakat dan integritas pemerintah dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.

” Dalam waktu dekat ini, saya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung terkait dengan persoalan ini,” sambungnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Babel, Samsurizal. Ia menilai, dugaan alih fungsi lahan pertanian yang disulap menjadi kebun sawit oleh oknum-oknum tertentu merupakan pelanggaran serius, dan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Terlebih lagi, adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa dalam pemanfaatan lahan pertanian untuk kepentingan perkebunan sawit dinilainya sebagai tindakan yang mencederai amanah jabatan dan merugikan kepentingan publik.

Mengalihfungsikan lahan pertanian yang ditetapkan sebagai LP2B dapat dijerat dengan tindak pidana, yang meliputi kurungan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

“Kami berharap pihak Kejaksaan segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan ditiru oleh desa-desa lain yang masih memiliki lahan cetak sawah,” harap Rizal.

 

error: Content is protected !!