BABELTERKINI.COM, MEMBALONG – Polemik alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Membalong, Kabupaten Belitung, kembali mencuat. Lahan yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan daerah kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikuasai pihak tertentu.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Komite Reformasi Masyarakat Belitung (KRMB). Mereka menilai telah terjadi pembiaran serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, yang berpotensi mengancam kedaulatan pangan lokal dan melanggar ketentuan hukum.
Ket foto: kebun sawit diduga berada di lahan LP2B
Letkol (Purn) Faisal Madani, salah satu tokoh KRMB, menegaskan bahwa LP2B merupakan kawasan lindung dengan status hukum yang jelas, sehingga tidak boleh dialihfungsikan, terlebih untuk kepentingan perkebunan sawit.
“Penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret agar aset negara dan masyarakat tetap terjaga di tingkat desa,” tegas Faisal.
Ketua KRMB, H. Soehadi Hasan, juga mengecam keras alih fungsi tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Soehadi menekankan pentingnya dilakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum perubahan fungsi lahan dilakukan.
“Perubahan tanpa kajian yang matang dapat menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi petani kecil dan pasokan pangan lokal,” ujarnya.
Soehadi turut mendesak pemerintah daerah untuk membuka dokumen perizinan secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar aturan. Ia menilai lemahnya pengawasan dapat merusak ekosistem ketahanan pangan di daerah tersebut.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Belitung untuk segera menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Jika dibiarkan, hal serupa dikhawatirkan akan diikuti oleh desa-desa lain.
“Ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” katanya.
Menanggapi polemik ini, mantan Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Drs. H. Hadi Ajin, turut angkat suara. Ia menegaskan bahwa alih fungsi LP2B secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 2009 serta ketentuan hukum pidana lainnya.
“Jika tidak ada tindakan tegas, masa depan ketahanan pangan di Belitung akan terancam. Tentunya, Kasus ini akan kami pantau terus perkembangannya,” ujarnya.
Hadi juga menambahkan bahwa lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemerintah desa dan dikelola oleh masyarakat untuk meningkatkan ekonomi serta ketahanan pangan lokal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi.