Alih Fungsi Lahan LP2B Membalong Mencuat, 22 Hektare Sawit Bos Ruli Tidak Tersentuh

BABELTERKINI.COM, MEMBALONG – Dugaan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Membalong, Kabupaten Belitung, mencuat ke permukaan. Puluhan hektare lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian dilaporkan telah beralih menjadi kebun kelapa sawit. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Situasi ini menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Komite Reformasi Masyarakat Belitung (KRMB), LSM, dan praktisi hukum Belitung mendesak agar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama Kejaksaan Negeri Belitung segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan lahan tersebut.

Mereka menilai, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lahan LP2B mencederai semangat ketahanan pangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung maupun Kejaksaan Negeri Belitung terkait persoalan ini.

Menurut para aktivis, keberadaan kebun kelapa sawit di atas lahan LP2B tidak hanya melanggar peruntukan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam sistem ketahanan pangan jangka panjang di wilayah tersebut.

Sebelumnya, beberapa nama disebut-sebut terlibat dalam penguasaan lahan LP2B yang telah dialihfungsikan, di antaranya Kepala Desa Membalong, Firmansyah, serta sejumlah individu lain seperti Ruli, Yurman, Ralika, Karyadi, Bakir, Sarpin, Imron, dan Wasis.

Hasil penelusuran tim media mengungkap bahwa salah satu penguasa lahan sawit terbesar di kawasan tersebut diduga milik Ruli, seorang pengusaha lokal yang berdomisili di Desa Membalong. Ia disebut mengelola sekitar 22 hektare kebun sawit di atas lahan yang semestinya dipertahankan untuk pertanian.

“Kebun sawit milik Ruli yang paling luas, sekitar 22 hektare, dan semuanya lahan itu dia beli kepada masyarakat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/5/25).

Belum ada pernyataan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung maupun Kejaksaan Negeri Belitung terkait persoalan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan ke pihak terkait.

Dilansir Sebelumnya, Polemik alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Membalong, Kabupaten Belitung, kembali mencuat. Lahan yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan daerah kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikuasai pihak tertentu.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Komite Reformasi Masyarakat Belitung (KRMB). Mereka menilai telah terjadi pembiaran serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, yang berpotensi mengancam kedaulatan pangan lokal dan melanggar ketentuan hukum.

Letkol (Purn) Faisal Madani, salah satu tokoh KRMB, menegaskan bahwa LP2B merupakan kawasan lindung dengan status hukum yang jelas, sehingga tidak boleh dialihfungsikan, terlebih untuk kepentingan perkebunan sawit.

“Penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret agar aset negara dan masyarakat tetap terjaga di tingkat desa,” tegas Faisal.

Ketua KRMB, H. Soehadi Hasan, juga mengecam keras alih fungsi tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Soehadi menekankan pentingnya dilakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum perubahan fungsi lahan dilakukan.

“Perubahan tanpa kajian yang matang dapat menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi petani kecil dan pasokan pangan lokal,” ujarnya.

Soehadi turut mendesak pemerintah daerah untuk membuka dokumen perizinan secara transparan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar aturan. Ia menilai lemahnya pengawasan dapat merusak ekosistem ketahanan pangan di daerah tersebut.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Belitung untuk segera menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Jika dibiarkan, hal serupa dikhawatirkan akan diikuti oleh desa-desa lain.

“Ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” katanya.

Menanggapi polemik ini, mantan Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Drs. H. Hadi Ajin, turut angkat suara. Ia menegaskan bahwa alih fungsi LP2B secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 2009 serta ketentuan hukum pidana lainnya.

“Jika tidak ada tindakan tegas, masa depan ketahanan pangan di Belitung akan terancam. Tentunya, Kasus ini akan kami pantau terus perkembangannya,” ujarnya.

 

 

error: Content is protected !!