BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Advokat Wandi, S.H. secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Belitung kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin, 5 Mei 2025.
Pengaduan ini berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan melalui putusan Nomor: 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn tanggal 26 Maret 2025. Dalam perkara tersebut, dua warga Belitung Difriandi alias Kudep dan Leo Sumarna divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Meski menghormati putusan pengadilan, Wandi selaku penasihat hukum kedua terpidana menyampaikan kekecewaan terhadap proses penyidikan yang dinilainya tidak transparan dan tidak profesional.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun sangat menyayangkan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Belitung. Ada indikasi kuat bahwa prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Wandi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada KOMPOLNAS.
Wandi juga mengungkap bahwa sembilan pihak lain yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kliennya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim. Namun, penetapan tersebut tidak dilakukan oleh penyidik dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi sebelumnya.
“Majelis hakim menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka tambahan di persidangan. Sebelumnya sembilan orang itu juga bersaksi dihadapan penyidik, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wandi menyoroti belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sembilan tersangka tambahan yang telah diumumkan oleh hakim, meskipun Kejaksaan Negeri Belitung telah menyurati pihak penyidik untuk segera dieksekusi.
Tersangka tambahan itu ialah, Gilang Ramadhan, Jaka Ramadhan, Andri Ginting, Yudi, Deni, Imam, serta tiga badan usaha: CV Jaya Belitung Abadi, PT BAT, dan PT APS. Hingga lebih dari satu bulan sejak putusan hakim, SPDP atas nama-nama tersebut belum juga diterbitkan.
“Sudah satu bulan sejak majelis hakim menetapkan sembilan tersangka tambahan dan kejaksaan telah mengirimkan surat ke penyidik, tetapi SPDP belum dikeluarkan dari Polres Belitung,” tegas Wandi.
Pada hari yang sama, 5 Mei 2025, Wandi juga secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/001980/V/2025/BAGYANDUAN dan diterima oleh petugas bernama Rosiandrea.
Dalam laporan kepada Propam, Wandi menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak sesuai prosedur, terutama terkait ketidakjelasan status sembilan orang tersangka tambahan yang telah diumumkan oleh hakim dalam sidang lanjutan perkara Difriandi alias Kudep dan Leo Sumarna alias Leo.
“Kami meminta KOMPOLNAS dan Divisi Propam Polri untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Polres Belitung, demi menjamin penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.
Wandi mengharapkan dengan Laporan ini mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas internal Polri, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.