BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor perkebunan di Belitung. PT Rebinmas Jaya, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, diduga kuat mengelola sekitar 40 hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi (HP) Gunung Tikus. Lebih mengkhawatirkan, lahan tersebut telah diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan ini didasarkan pada Peta Kehutanan Nomor 6614 yang menunjukkan bahwa area yang dikelola oleh PT Rebinmas Jaya tumpang tindih dengan kawasan hutan negara. Ironisnya, penerbitan HGU di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat seharusnya tidak mungkin terjadi jika verifikasi administrasi dilakukan secara benar oleh instansi terkait.
Ket foto: pemasangan plang kawasan hutan produksi oleh tim gabungan KPHL dan Polhut di lokasi PT Rebinmas Jaya
Pelanggaran tidak berhenti sampai di situ. Pada Senin, 5 Mei 2025, tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau dan Polisi Hutan (Polhut) menemukan aktivitas panen sawit di area yang jelas-jelas termasuk dalam kawasan hutan produksi.
Empat orang yang diduga sebagai karyawan PT Rebinmas Jaya tertangkap basah sedang memanen tandan buah segar (TBS), namun melarikan diri begitu menyadari kehadiran petugas, meninggalkan alat panen dan kendaraan bermotor di lokasi.
Tim gabungan kemudian memasang plang peringatan di lokasi tersebut yang menegaskan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan negara. Segala bentuk aktivitas, termasuk panen tandan buah segar (TBS), tidak diperbolehkan.
Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan PT Rebinmas Jaya untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan mengakui sebagian lahan yang mereka kelola berada di kawasan hutan produksi dan berkomitmen menindak tegas pihak internal yang terlibat pelanggaran.
“Mereka sudah kami panggil ke kantor dan mengakui bahwa sebagian lahan yang mereka kelola berada di kawasan hutan produksi,” ujar Yoyon.
Sebagai langkah lanjut, KPHL Belantu Mendanau memerintahkan PT Rebinmas Jaya untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas HGU guna memastikan tidak ada lagi tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
“Kami juga mengusulkan patroli bersama antara KPHL dan PT Rebinmas Jaya agar kasus serupa tidak terulang, serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Yoyon.
Sementara itu, perwakilan PT Rebinmas Jaya, Veron, menyangkal bahwa empat orang yang tertangkap sedang memanen TBS adalah karyawan perusahaan.
“Intinya waktu kejadian orang polhut ke lokasi, karyawan kita tidak berada di lokasi tersebut. Yang panen itu bukan karyawan kami, pak. Sebab, terlalu banyak akses masuk ke lokasi itu, apalagi polhut datang tidak memberi tau kita, jadi kita juga kurang informasi, pak,” sebut Veron kepada babelterkini.com, saat dikonfirmasi melalui smabungan pesan chat via whatsapp, Sabtu (10/5/25)
Namun, Veron membenarkan bahwa lokasi tempat plang dipasang oleh tim gabungan memang sudah memiliki HGU. Ia mengakui adanya tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan produksi.
“Itu HGU kami memang tumpang tindih dengan kawasan HP.
Dari sisi legal, kami sudah benar. Kita juga bingung, Pak, karena pemerintah yang menerbitkan (HGU-red),” pungkasnya.