BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara DPRD Dan Gubernur terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2029.
Dilanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian Rapat Paripurna Penetapan Keanggotaan Dua Panitia Khusus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang,Rabu (14/05/25).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Eddy Iskandar saat memimpin rapat mengatakan kedua Raperda yang telah masuk propemperda telah di sepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Jadi Pemprov memiliki jangka waktu lima tahun dalam mencapai tujuan dan sasaran pelaksanaannya yang memuat beberapa hal antara lain visi misi kepala daerah yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan dalam pembahasan perda RPJMD agar selaras dengan program-program pusat. Dimana dalam RPJMD ini terkait kesehatan, pendidikan dan ekonomi.Disisi lain ada Keinginan gubernur untuk membangun rumah sakit khusus jantung dan stroke.
“Itu juga akan dimasukan kedalam RPJMD, mudah-mudahan, di anggaran perubahan usulan beliau akan kita masukkan dan insyallah di tahun 2026 akan kita bangun,” pungkasnya. (Oby)