BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov Kep. Babel) mengelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Anggota DPRD Kep. Babel, dan Gubernur Kep. Babel perihal rancangan awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kep. Babel 2025-2030, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kep. Babel, Rabu (14/5/25).
Rapat tersebut dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah tahun 2017 Tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rapat Paripurna Penetapan Keanggotaan 2 Panitia Khusus.
Eddy Iskandar, Wakil Ketua DPRD Kep. Babel yang memimpin rapat mengatakan, kedua raperda yang telah masuk Propemperda Kep. Babel telah disepakati, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pemprov Kep. Babel disebutkannya memiliki jangka waktu lima tahun dalam mencapai tujuan dan sasaran pelaksanaannya, yang memuat beberapa hal, antara lain visi-misi kepala daerah yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kep. Babel Hidayat Arsani dalam sambutannya menuturkan, periode kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah implementasi fase pertama dari RPJPD tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dalam Perda No 8 Tahun 2024 yang fokus mendirikan pondasi pembangunan berkelanjutan Babel Bertuah 2045, dan Indonesia Emas 2045.