BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang marak terjadi di wilayah Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penertiban tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang, termasuk mesin penyedot pasir (rajuk) serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal.