Dugaan ITE, Tomi Permana Laporkan AWS Ke Polda Babel

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Nurmawan Astomi Permana atau bisa dipanggil Tomi Permana hari ini melaporkan seseorang berinisial AW ke Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik.

Tomi tampak tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, sekitar pukul 15.40 WIB dengan didampingi pengacaranya Aswadi dan Andi Surya Teja.

Aswadi kepada wartawan, sebelum masuk Gedung Ditreskrimsus, menjelaskan dia bersama rekannya datang mendampingi kliennya Tomi Permana untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana ITE yang diduga dilakukan oleh AW lewat media sosial facebook diduga milik terlapor.

“Ini kita baru datang, baru mau masuk ke dalam membuat laporan resmi atas nama klien kami,” kata dia.

Aswadi belum mau menjelaskan secara detail terkait apa saja materi yang dilaporkan dan siapa terlapornya.

error: Content is protected !!