Diduga Tipu Warga hingga Rp300 Juta, Oknum PNS di Beltim Dilaporkan ke Polisi

Setelah pertemuan itu, Andrian mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Di antaranya, Rp2.500.000 untuk biaya administrasi dan surat-surat seperti SKBD (Surat Keterangan Bebas Diri), Rp65.000.000 untuk keperluan pejabat Danrem di Jakarta, Rp20.000.000 untuk pengurusan SKBD di Kodim Tanjungpandan, serta Rp1.300.000 untuk konsumsi ibu-ibu pejabat.

Total uang yang telah diserahkan oleh Yadi awalnya sebesar Rp 98.000.000. Namun, permintaan terus berlanjut hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp 298.400.000, dengan dalih untuk melanjutkan proses pengurusan agar anaknya bisa lolos menjadi perwira TNI.

Merasa dirugikan dan tidak melihat hasil dari janji-janji tersebut, Yadi akhirnya memutuskan melaporkan Andrian ke pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Wandi, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, malam ini saya mendampingi klien saya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Tanjungpandan,” tegas Wandi.

Hingga berita ini ditayangkan, Andrian yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam upaya konfirmasi. (*)

 

error: Content is protected !!