BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di perbatasan Desa Sijuk dan Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Kasus yang menyeret nama pengusaha ternama Dedi Hernandi alias Ationg kini resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ke Satuan Tugas Penanggulangan Kerusakan Hutan (Satgas PKH) di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Ationg diduga kuat mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit dalam skala besar. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun dan meluas hingga mendekati garis pantai.
Ironisnya, meski praktik ini telah berlangsung cukup lama, belum ada penindakan tegas terhadap puluhan hektare lahan sawit milik Ationg. Penegakan hukum pun seolah berjalan di tempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. menyatakan bahwa pelimpahan kasus ke pusat dilakukan untuk penanganan yang lebih mendalam dan terkoordinasi.