“Kami menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diistimewakan. Semua pedagang, baik perorangan maupun yang berada di bawah organisasi, tetap diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai kesepakatan dan aturan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengajak seluruh pedagang untuk bekerja sama menjaga keteraturan dan keadilan dalam pengelolaan area Gedung Nasional demi kepentingan bersama.
Sementara itu, Ruslan yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INTEL ketika dikonfirmasi belum memberikan komentar. Pesan whatsapp dikirim babelterkini.com, Rabu 29 Mei 2025 mendapati conteng dua, namun tidak ada jawaban.
Sebelumnya, Puluhan pedagang yang menempati area halaman Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menyuarakan keluhan terkait ketimpangan penarikan iuran bulanan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung.