Penyandraan ini diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Jakarta, yang dianggap telah dimanipulasi oleh IR, Sehingga dirinya harus mengganti rugi semua atas pasir timah yang dikirim ke Jakarta tersebut.
“Sudah hampir satu bulan dia (IR-red) disekap di rumah itu dan tidak diperbolehkan ke mana-mana,” ungkap seorang sumber terpercaya kepada babelterkini.com, Minggu (8/6/2025).
Menurut sumber tersebut, IR diduga terkait dengan pengiriman sekitar 1,2 ton pasir timah dari Pelabuhan Tanjungpandan ke Jakarta menggunakan mobil. Namun setelah tiba di Jakarta, kandungan persentsi hasil lebur dari biji timah ke BL dilaporkan tidak sesuai. Akibatnya, IR dituding telah menukar muatan sebelum pengiriman.
“Tugas IR sebenarnya hanya menjemput pasir timah dari Kampit, lalu mengantarnya ke gudang dan selanjutnya mengirim ke Jakarta. Soal pembayaran, itu urusan langsung antara bos dan pihak pembeli,” jelas sumber tersebut.