Ket foto: aktivitas PT Aneka Kaolin Utama
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – PT Aneka Kaolin Utama (AKU), perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk menambang kaolin di Jalan Jerat Nangka, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan itu diduga kuat melanggat regulasi pertambangan, khususnya terkait penjualan material ilegal dari aktivitas galian C.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT AKU disebut-sebut telah menjual pasir dari lapisan tanah penutup (overburden) yang secara ketentuan semestinya digunakan untuk kegiatan reklamasi paskatambang.
Penjualan material itu diduga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga diduga melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang pedoman penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB.