“Sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Prosesnya jalan terus, bahkan disebut akan dikembangkan ke tingkat yang lebih besar,” ungkap seorang sumber tertutup, Selasa (24/6/2025).
Diungkapkannya bahwa beberapa di antaranya telah lama disebut sebagai “raja sawit” di Belitung, memiliki pengaruh kuat secara ekonomi, dan diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat atau pejabat daerah.
Penertiban ini bukan sekadar soal penggusuran lahan, tapi juga mengarah ke jerat pidana. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dan melakukan penguasaan kawasan hutan negara tanpa izin, maka para pelaku bisa dikenakan tindak pidana korupsi.