“Izin PT AKU itu jelas hanya untuk kaolin, bukan untuk pasir. Tapi nyatanya mereka malah menjual pasir. Ini jelas pelanggaran,” tegas Syarifudin, tokoh masyarakat Air Desa Rayak kepada babelterkini.com
Syarifudin katakan bahwa pasir (overburden-red) seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi pascatambang, bukan dijadikan komoditas perdagangan. Ia juga mengungkapkan, warga sebelumnya sempat menghentikan aktivitas tersebut. Namun, PT AKU diduga tetap melanjutkan operasi secara sembunyi-sembunyi, dengan memutar jalur pengiriman dari Desa Air Rayak ke jalur alternatif melalui Desa Air Merbau.
“Ini bentuk pengelabuan terhadap warga. Mereka sengaja menghindari jalur utama untuk lolos dari pantauan kami,” geramnya.