Persoalan ini sebenarnya telah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Belitung. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang diambil, sementara aktivitas pengangkutan pasir terus berjalan.
Warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera bertindak. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan hanya menyalahi izin, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar. Tumpahan pasir di jalanan menyebabkan debu, mengganggu kenyamanan, dan mencemari kawasan pemukiman.
“Kami tidak akan tinggal diam. Bila tidak ada langkah hukum, kami siap turun ke jalan kembali,” tegasnya, menyiratkan gelombang protes lanjutan.