Diungkapkannya bahwa penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak pernah melaksanakan proyek pemeliharaan rutin. Sebaliknya, proyek pemeliharaan rutin dilaksanakan oleh orang dalam di BWS Babel.
“Penyedia yang ditunjuk itu tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan namun justru dilaksanakan oleh PPK dan yang lainnya. Sedangkan, penyedia yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan,” ujarnya.
“Ada 8 penyedia yang menerima fee proyek pemeliharaan rutin,” tegasnya. (Oby)