“Berdasarkan dengan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Fadil Regan saat menggelar jumpa pers di Aula Wicaksana Kejati Babel, Rabu (25/6/2025).
” Dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” tegasnya. (Oby)