Fadil menjelaskan BWS Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menganggarkan kegiatan Pemeliharaan Rutin sebesar Rp 30.492.292.000, (tiga puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) pada tahun 2023 – 2024. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan system swakelola tipe I dimana KPA dan PPK menunjuk penyedia sebagai pelaksana dengan SPK
“Bahwa perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut namun dilaksanakan sendiri oleh PPK dan yang lainnya dimana Perusahaan yang ditunjuk hanya menerima Fee sebesar 3% dari setiap pencairan,” ungkapnya.
Fadil menyebut ada delapan perusahan yang diduga menerima fee pada proyek rutin pada tahun 2023 – 2024 tersebut, yakni diantaranya, CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama dan CV JJ Berjaya Kontruksi.
“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan Pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi Kepala Satuan Kerja (KaSatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perusahaan yang ditunjuk, Peltek, Pelmin, Bendahara, PPSPM, dan Kortek,” terangnya.
“Uang yang berhasil di sita sampai saat ini sejumlah Rp 5.298.829.000,(lima milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Perbuatan tersebut masih dalam perhitungan Pihak BPKP Wilayah Bangka Belitung,” sambungnya.
Pasal yang diterapkan untuk para Tersangka : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. – Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP. (Edy)