“Pasir termasuk dalam kategori galian C yang merupakan kewenangan daerah. Tapi kalau aktivitas ini tidak didukung dokumen perizinan yang lengkap, maka akan jadi temuan serius dan bisa kami tindak,” ujar Jeffri kepada babelterkini.com, Rabu (25/6/2025).
Jeffri yang baru dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada hari Rabu (25/6/2025) itu menegaskan akan segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan milik PT AKU.
“Kami akan cek dokumen IUP, RKAB, dan PNBP mereka,” tegasnya.