PT AKU Diduga Jual Pasir Ilegal, Dirjen Gakkum ESDM: Akan Kami Telusuri Dokumennya!!

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengangkutan pasir dari lokasi tambang ke luar daerah berlangsung nyaris tanpa henti dalam beberapa pekan terakhir. Truk-truk pengangkut keluar masuk secara intensif, bahkan menyebabkan kerusakan jalan umum di sekitar wilayah izin usaha tambang (IUP) PT AKU.

Menanggapi dugaan ini, seorang pengamat pertambangan menyebut bahwa overburden secara regulasi tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak boleh dikomersialkan. Jika pasir tersebut tidak tercantum dalam RKAB, maka PT AKU bisa dianggap melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018.

“Kalau RKAB mereka hanya menyebut kaolin, maka yang boleh ditambang dan dijual hanya kaolin. Tidak ada dasar hukum untuk menjual pasir. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran serius,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/6/2025).

error: Content is protected !!