Ia juga menyoroti potensi kerugian negara karena tidak adanya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari material yang dijual di luar komoditas resmi yang tercantum dalam RKAB.
“Kalau ini terus dibiarkan, bisa membuka ruang korupsi dan mencoreng tata kelola pertambangan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AKU, Royan, hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat yang dikirim redaksi babelterkini.com pada Selasa (24/6) dan Rabu (25/6) tidak direspons.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT AKU. (red)