BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 4 pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel jadi tersangka dugaan korupsi proyek rutin, kini mencuat nama-nama perusahaan yang terlibat dalam proyek fiktif senilai Rp 30,4 miliar. Dalam pelaksanaan proyek, pihak kedua yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut namun dilaksanakan sendiri oleh PPK dan yang lainnya.
“Dan perusahaan yang ditunjuk hanya menerima Fee sebesar 3 % dari setiap pencairan,” ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Aula Wicaksana, Kejati Babel, Rabu (25/6/2025).
Informasi yang diterima dari sejumlah sumber dan hasil penelusuran, mencuat daftar nama perusahaan diduga terlibat proyek pemeliharaan rutin Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp30.492.292.000.