Ada 8 perusahaan yang diduga terlibat, yaitu:
1. CV. Harapan Raya Sentosa
2. CV. Adi Guna Karya.
3. CV. Adi Setia Karya
4. CV. Mahadinata.
5. CV. Barend Perkasa.
6. CV Setia Mitra Utama.
7. CV PAncur Pratama.
8.CV JJ Berjaya Kontruksi
Terkait nama-nama ini, Fadil enggan menjelaskan secara detail. Dia beralasan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Guna kepentingan penyidikan, intinya ada sekitar 8 perusahaan konstruksi,” kata Fadil ke wartawan.
“Bahwa tidak semua anggaran pemeliharaan dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi di antaranya yaitu Ka. Satker, PPK, perusahaan pihak ke II, Peltek, Pelmin, bendahara, PPSPM, Kortek,” sambung dia.