Dalam kasus ini Kejati Babel menetapkan empat tersangka klaster BWS yaitu K Kasatker OP 2022-2023, K Kasatker OP 2022-2023, MSA PPK OP II, OA PPK OP II Wilayah Belitung.
Selain itu Kejati Babel juga menyita uang dari beberapa tempat total sebesar Rp 5.298.829.000. Penyidik terus mendalami aliran duit diduga hasil tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini dipublish, 8 perusahaan yang diduga terlibat dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (007)