Bos RM Uda Minang Setubuhi Pegawai di Bawah Umur, Ditangkap Satreskrim Belitung

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – 25 Juni 2025, Kepolisian Resor Polres Belitung mengamankan pemilik Rumah Makan (RM) Uda Minang, ZF (29), atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Korban adalah pegawainya sendiri, seorang remaja putri berinisial MA (14).

Berdasarkan laporan Unit PPA Polres Belitung, kejadian pertama diduga terjadi pada Mei 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Jend. Sudirman, Desa Perawas. Modus pelaku memaksa saat korban beristirahat di jam sepi sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban awalnya dipanggil ke kamar pelaku dengan dalih diminta melipat baju. Namun saat hendak keluar, pelaku justru menahan dan menarik korban secara paksa kembali ke dalam kamar. Korban berusaha melawan dengan menampar pelaku dan berteriak, “Aku dak nak, Bos! Aku tidak mau, Bos!” Namun upaya tersebut tidak diindahkan, dan pelaku tetap memaksa.

error: Content is protected !!