Untuk Barang Bukti yang diamankan Polisi menyita 3 barang bukti milik korban: baju kaos, celana panjang, dan celana dalam. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diserahkan ke Unit Pidum (Pidana Umum) Polres Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma menegaskan kasus ini diproses secara serius. Pelaku dijerat pasal berat atas **tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur** dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Belitung mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban kekerasan serupa. (*)
Sumber: Unit PPA Sat Rekrim Polres Belitung