Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga berjalan mulus berkat adanya “koordinasi” dengan pihak tertentu agar tidak tersentuh penegakan hukum.
“PT AKU memberi koordinasi atas aktivitas mereka supaya tetap aman,” ungkap salah satu sumber inisial BG kepada babelterkini.com, Sabtu (28/6/25).
Tindakan PT AKU tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan RKAB, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).