Diduga Ada ‘Koordinasi’, Pengiriman Pasir Ilegal PT AKU Melenggang Aman

Pasal 51 dan 55 UU Minerba menegaskan bahwa pelaku usaha pertambangan yang tidak menjalankan kegiatan sesuai RKAB dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin.

Praktik menyimpang PT AKU ini sempat memicu kemarahan warga Air Rayak. Mereka bahkan mendatangi kantor perusahaan untuk menghentikan aktivitas pengangkutan pasir. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum tuntas meski telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, yang juga dihadiri perwakilan masyarakat, Kepala Desa Air Rayak, dan manajemen PT AKU.

“Izin PT AKU itu jelas untuk tambang kaolin, bukan pasir. Tapi yang mereka jual justru pasir. Ini penyimpangan yang nyata,” tegas Syarifudin alias Ending, tokoh masyarakat Air Rayak.

error: Content is protected !!