Kini, publik khususnya warga Desa Air Rayak menantikan langkah konkret dari Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan penyalahgunaan izin tambang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola tambang di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AKU, Royan, enggan memberikan keterangan meski telah berulang kali dikonfirmasi. Sementara itu, Acin yang disebut sebagai komisaris utama, juga tidak merespons saat dimintai klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi babelterkini.com, Kamis (26/6) tidak mendapat balasan. (red)