BABELTERKII.COM, JAKARTA – Perseteruan pengelolaan lahan parkir antara CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah semakin meruncing. Selain menghadapi Tergugat RSUD Kardinah di Pengadilan, CV Curtina Prasara selaku penggugat juga mendapat serangan dari luar pengadilan oleh lembaga yang menamakan diri Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GN-PK RI).
Ketua GN-PK RI Basri Budi Utomo melalui dua surat somasi menuding CV Curtina Prasara sudah tidak memiliki legal standing mengelola keuangan parkir di lahan RSUD Kardinah.
Sehingga tindakan CV Curtina Prasara yang terhitung sejak 1 Maret 2025 masih mengutip biaya parkir kendaraan di RSUD Kardinah Kota Tegal, dinilai sebagai tindakan pungli.
Pasalnya, GN-PK RI berasumsi bahwa masa kontrak kerja sama CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah mulai 2022, telah berakhir 28 Pebruari 2025.
*Merasa Geli*
Menanggapi hal itu, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah kepada pers, Jumat 27 Juni 2025 di Tegal membenarkan mendapat surat somasi dari GN-PK RI.
Dari surat somasi itu prinsipnya menegur dan mengingatkan agar CV Curtina Prasara menghentikan pengoperasian pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.