Pengelola Parkir RSUD Kardinah Tegal Respon Somasi GN PK-RI

“Jujur kami merasa geli membaca surat somasi yang dilayangkan GN-PK RI terkait tudingan pungli ini. Kami, CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah adalah subyek hukum yang kini sedang berperkara dalam gugatan di pengadilan atas dugaan wan prestasi yang dilakukan RSUD Kardinah, terhadap naskah perjanjian kerja sama, khususnya perihal jangka waktu, dan sampai sekarang prosesnya belum putus,” ujarnya.

Pertanyaannya, lanjut Indra, mengapa tiba-tiba CV Curtina Prasara diserang dari luar pengadilan, dengan tudingan pungli. Parahnya lagi, katanya, GN-PK RI terkesan telah memvonis, jangka waktu kerja sama CV Curtina Prasara hanya sampai 28 Februari 2025.

Padahal, justru karena perbedaan penafsiran jangka waktu kerja sama tersebut, maka persoalan ini dibawa ke lembaga peradilan, agar hukum memutuskannya.

“Lho ini kok tiba-tiba ada GN-PK RI yang entah datang dari mana berteriak, agar lokasi parkir dikosongkan dan menuduh kami berbuat pungli,” papar Indra tertawa.

*Kuasa Hukum*

Sementara itu kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono, menyatakan telah menjawab somasi GN-PK RI.

Keduanya meminta pihak GN-PK RI membuktikan tuduhan yang menyebutkan CV Curtina Prasara telah berbuat pungli dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

error: Content is protected !!