Pengelola Parkir RSUD Kardinah Tegal Respon Somasi GN PK-RI

Disebutkan pula, pihak CV Curtina meminta Ketua GN-PK RI memahami dan mencermati dalam memaknai definisi pungli serta apa itu _status quo_ , terkait perselisihannya dengan RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Menanggapi surat Somasi Ketua Umum GN-PK RI yang meminta CV Curtina Prasara mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah, (juga) tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar Richard Simbolon.

Menurutnya, bagaimana mereka menyatakan kliennya dikatakan pungli, sementara masih ada ikatan kontrak kerja sama dengan RSUD Kardinah, serta sekarang sedang dalam proses menunggu putusan pengadilan.

Artinya CV Curtina Prasara dalam posisi _status quo_ .

Pungli, atau pungutan liar itu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak berdasarkan ketentuan yang ada. Biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara atau penyelenggara negara,” Richard menjelaskan.

error: Content is protected !!