Pengelola Parkir RSUD Kardinah Tegal Respon Somasi GN PK-RI

Sedangkan tentang lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, kini merupakan lahan yang masih dalam _status quo,_ karena adanya gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Dengan demikian pengelolaan lahan tersebut sangat jelas dan pasti didasarkan atas perjanjian dan addendum yang telah di buat dan di tandatangani serta disepakati kedua belah pihak. Jadi bukan lahan yang tidak jelas pengelolaannya. Sebab hak pengelolaan tersebut masih ada pada CV. Curtina Prasara, berdasarkan perjanjian dan addendum yang masa pengelolaannya berakhir 28 Pebruari 2027, serta masih memiliki hak perpanjangan lima tahun ke depan.

“Secara sederhananya, dalam bahasa yang paling awam, _Status Quo_ bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan, (Jadi), lebih baik kita tunggu saja putusan pengadilan yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Kardinah Zaenal Abidin menyatakan pihak RSUD Kardinah pernah melayangkan surat teguran kepada CV Curtina Prasara pada 29 April 2025 terkait dengan setoran sewa lahan parkir. (rel)

error: Content is protected !!