“Kami ingin memberikan edukasi terutama kepada pelajar dan generasi muda agar mereka mengenal dan peduli terhadap satwa endemik daerahnya. Tidak ada tujuan komersialisasi,” tegas Budi.
Meski demikian, Budi mengakui adanya persoalan administratif terkait perizinan pengelolaan satwa dilindungi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan BKSDA Belitung, termasuk dengan Kepala Resort, Junaidi. Namun, proses perizinan memerlukan waktu panjang dan tahapan ketat dari Balai KSDA Sumatera Selatan hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
“Perlu ada dokter hewan, kajian kelayakan lokasi, hingga surat keterangan kesehatan satwa. Karena itu, kami juga sudah mendiskusikan rencana pelepasliaran Tarsius bersama BKSDA. Tapi, sesuai Permen LHK No. 17 Tahun 2024, pelepasliaran belum bisa dilakukan sebelum seluruh syarat dipenuhi,” paparnya.