Soal retribusi dan legalitas wisata, Budi menegaskan bahwa Batu Mentas telah memiliki izin resmi dari OSS untuk usaha wisata alam, dan secara rutin memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami bayar pajak ke Pemda sebesar 15 persen setiap bulan, dan dilaporkan secara triwulan. Jadi, secara administratif usaha ini resmi,” ungkapnya.
Budi juga menekankan bahwa pengelolaan Tarsius di Batu Mentas dilakukan dengan semangat konservasi dan kepedulian lingkungan. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari jalan terbaik agar pengelolaan satwa tersebut sesuai dengan regulasi, sekaligus tetap memberikan nilai edukatif bagi masyarakat.(*)