Satwa Langka Dijadikan Atraksi, Wisata Batu Mentas Diduga Langgar Hukum

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Penelusuran tim UPTD KPHL Belantu Mendanau di kawasan wisata Batu Mentas mengungkap praktik pelanggaran serius terhadap aturan konservasi dan kehutanan. Di balik pesona alam yang menenangkan, tersimpan fakta mencengangkan bahwa, seekor Pelile’an atau Tarsius (Cephalopachus bancanus saltator), satwa langka berstatus Vulnerable menurut IUCN dan dilindungi penuh berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 telah dikurung dan dijadikan tontonan wisata selama lebih dari lima tahun.

Praktik ini tidak hanya mencederai nilai-nilai konservasi, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum. Berdasarkan surat resmi Balai KSDA Sumatera Selatan No. S.726/K.12/TU/KSA.03.01/06/2025, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan f, serta terancam pidana sesuai Pasal 40A UU No. 32 Tahun 2024, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Lebih jauh lagi, hasil temuan tim KPHL di lapangan menunjukkan bahwa lokasi wisata Batu Mentas berada di dalam kawasan hutan lindung. Ironisnya, pihak pengelola selama ini menarik retribusi tiket masuk tanpa memiliki izin usaha atau izin pemanfaatan kawasan.

error: Content is protected !!