“Penarikan dana secara sepihak di wilayah negara yang dilindungi tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan ilegal yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu dan merugikan kepentingan negara,” ungkap Yoyon, humas KPHL Belantu Mendanau, Senin (30/6/25).
KPHL Belantu Mendanau pun tegas bahwa seluruh aktivitas pengurungan dan eksploitasi satwa langka harus dihentikan segera. Penarikan tiket masuk tanpa izin di kawasan hutan lindung juga wajib diberhentikan. Kegiatan ilegal yang telah berlangsung lebih dari lima tahun ini harus ditertibkan secara menyeluruh.
“Kawasan hutan lindung bukan tempat mencari untung. Hutan adalah benteng terakhir kehidupan alam,” tegas seorang anggota tim KPHL. “Menyelamatkan Tarsius berarti menyelamatkan denyut nadi ekosistem Belitung yang kini tengah sekarat.” tambahnya.