Akta Pelepasan Hak dari SKT Orang Meninggal, LBHDKI Soroti Dugaan Pemalsuan di Desa Dukong!!

Caption: kantor desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHKDKI) menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Akta Pelepasan Hak (APH) atas nama Lim Sang Hong, mewakili PT Harmoni Citra Investama, pada lahan, RT 19/05, Dusun Pilang III yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada 16 Januari 2025.

Ketua Umum YLBHKDKI, Toha Bintang s.el Tamrin, SH, MM, menyebut terdapat kejanggalan serius dalam proses administratif penerbitan APH, yang diduga bersumber dari Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga yang telah meninggal dunia.

“Ada indikasi kuat cacat prosedur dalam penerbitan APH ini. Yang paling mencolok adalah perubahan tanda tangan yang tidak konsisten di sejumlah dokumen. Ini menjadi bukti awal yang signifikan,” tegas Bintang di Jakarta, Jumat (11/7/25).

Tutup
error: Content is protected !!