Ia menjelaskan, laporan cepat dari para korban memungkinkan pihaknya bergerak sigap untuk melakukan penangkapan. “Peristiwa ini masuk kategori tertangkap tangan karena korban langsung melapor ke kantor polisi. Itu yang mempercepat tindakan pengamanan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan pihaknya masih berfokus pada penerapan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami dalami secara menyeluruh unsur Pasal 170 KUHP. Tujuh pelaku utama saat ini sudah kami amankan, dan proses penyidikan terus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Faturrahman atau Boy, mengapresiasi kesigapan Polres Beltim dalam menangani kasus ini. Ia datang langsung ke Polres Beltim bersama sejumlah pengurus untuk memantau langsung proses hukum dan menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan keadilan.